Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Lembaga Penyelenggara TV Swasta (LPS) mulai membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk migrasi TV analog ke TV digital (analog switch off /ASO).
Kominfo menyiapkan piranti STB untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu. Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi perangkat agar bisa menonton siaran TV digital ini.
Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru. Cukup memasang STB agar dapat menikmati siaran TV digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022 ini.
Penyediaan STB gratis ini sedianya masuk dalam kategori bantuan sosial (bansos). Tujuannya sebagai salah satu bagian dari penunjang siaran TV digital, serta untuk kelancaran program pengalihan TV analog ke TV digital, atau analog switch off (ASO).
Karena itu, tidak semua masyarakat Indonesia kebagian dekoder STB secara cuma-cuma dari pemerintah. Secara umum, ada beberapa syarat yang dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima STB gratis, yaitu: WNI. Masuk pada golongan keluarga miskin. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.
Komponen Penting
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan, STB salah satu komponen penting penunjang keberhasilan TV digital di Indonesia.
“STB itu di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menterinya sudah ada klausulnya. Pertama, STB itu asalnya dari penyelenggara MUX. Itu (merupakan) komitmen mereka peyelenggara mux dengan berhasilnya menang seleksi MUX mereka komitmen STB. Jadi kita dorong agar STB ini segera dibagikan,” kata Geryantika, dikutip siarandigital.kominfo.go.id. Senin, 13 Juni 2022.
Ia berharap pembagian STB gratis menyasar kepada beberapa keluarga yang tidak mampu membeli perangkat tambahan sehingga mereka bisa menyaksikan siaran digital.
“Alhamdulillah kami sudah diskusi dengan teman-teman industri, mudah-mudahan di tahap pertama di 17 Agustus, di bulan Juli ini kita bagikan untuk keluarga miskin,” kata Geryantika.
Harga perangkat STB yang dijual di pasaran mulai Rp150 ribu. Harga akan semakin mahal tergantung merek dan tipe.
Sedangkan menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiaktor, ada dua mekanisme pendistribusian STB gratis, yakni:
Pertama, pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Pembagian akan dipusatkan di suatu tempat di desa/kelurahan, lalu dibagikan dari pintu ke pintu atau tergantung kondisi lokasi penerima manfaat.
Kedua, Pendistribusian STB dilakukan melalui Kementerian Kominfo, berasal dari Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN). Rencananya, pemerintah akan bekerja sama dengan penyelenggara logistik, seperti PT. Pos Indonesia atau lainnya sebagai pelaksana distribusi.
Sementara untuk STB gratis yang berasal dari penyelenggara Multipleksing, Henri mengatakan, dibagikan sebelum tahapan ASO di masing-masing wilayah. “Untuk STB dari TV Swasta atau LPS pemenang multipleksing, secepatnya mereka siap. Yang jelas sebelum ASO, masing-masing wilayah sudah dibagi,” kata Henri.