BATAM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri telah mengirimkan 5782 surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepala pelanggar lalu lintas di Kota Batam melalui kantor Pos.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan dari surat tilang yang terkirim, hanya 550 yang telah melakukan pembayaran denda e-tilang.
“Kepada pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang tersebut untuk kesadaran dan tanggung jawabnya segera mengurus denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran nya nantinya pihak akan memverifikasi data kendaraan pelanggar,” ujar Tri Yulianto, Jumat (2/12).
Surat tilang tersebut pendistribusiannya melalui kantor Pos di mana pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Dit Lantas Polda Kepri.
Menurutnya, pelanggaran sejauh ini terdeteksi paling dominan di lampu merah KDA, Batam Centre, termasuk juga di daerah Batamindo, Mukakuning.
“Adapun jenis pelanggaran masih seperti tidak menggunakan safety belt untuk roda empat dan tidak menggunakan helm untuk roda dua,” jelasnya.
Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah, apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan ber lalu lintas .
Sementara itu, penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri mennyesuaikan dengan karakteristik wilayah termasuk kota Batam yang banyak WNA yang melalukan kegiatan.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
ETLE Berlaku Menyeluruh
Agar tidak terjadinya hal tersebut penegakkan tilang ETLE itu berlaku secara keseluruhan.
“Ketika sudah ada, sudah wajib menaati sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.
Untuk kebijakan regulasi ini baru Kepri untuk Kota Batam yang telah menerapkannya dan mendapatkan apreasisi dari Korlantas.
Ia menambahkan, ke depannya penerapan ini bisa secara Nasional sehingga seluruh wilayah di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dan kejahatan.
“Karena sistem ETLE ini berlaku untuk penindakkan pelanggaran lalu lintas dan juga kejahatan di jalan,” jelasnya.
Sejauh ini baru satu WNA asal Singapura yang terjaring oleh ETLE dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
“Harapnnya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” tutupnya. (*)