Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

5782 Terima E- Tilang, Hanya 550 yang Lakukan Pembayaran

2 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri telah mengirimkan 5782 surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepala pelanggar lalu lintas di Kota Batam melalui kantor Pos.

Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan dari surat tilang yang terkirim, hanya 550 yang telah melakukan pembayaran denda e-tilang.

“Kepada pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang tersebut untuk kesadaran dan tanggung jawabnya segera mengurus denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran nya nantinya pihak akan memverifikasi data kendaraan pelanggar,” ujar Tri Yulianto, Jumat (2/12).

Surat tilang tersebut pendistribusiannya melalui kantor Pos di mana pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Dit Lantas Polda Kepri.

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Menurutnya, pelanggaran sejauh ini terdeteksi paling dominan di lampu merah KDA, Batam Centre, termasuk juga di daerah Batamindo, Mukakuning.

“Adapun jenis pelanggaran masih seperti tidak menggunakan safety belt untuk roda empat dan tidak menggunakan helm untuk roda dua,” jelasnya.

Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah, apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan ber lalu lintas .

Sementara itu, penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri mennyesuaikan dengan karakteristik wilayah termasuk kota Batam yang banyak WNA yang melalukan kegiatan.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

ETLE Berlaku Menyeluruh

Agar tidak terjadinya hal tersebut penegakkan tilang ETLE itu berlaku secara keseluruhan.

“Ketika sudah ada, sudah wajib menaati sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kebijakan regulasi ini baru Kepri untuk Kota Batam yang telah menerapkannya dan mendapatkan apreasisi dari Korlantas.

Ia menambahkan, ke depannya penerapan ini bisa secara Nasional sehingga seluruh wilayah di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dan kejahatan.

“Karena sistem ETLE ini berlaku untuk penindakkan pelanggaran lalu lintas dan juga kejahatan di jalan,” jelasnya.

Sejauh ini baru satu WNA asal Singapura yang terjaring oleh ETLE dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Harapnnya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Aksi Hari Bumi 2026 Walhi Riau di Pekanbaru (Dok: Walhi Riau)

Hari Bumi di Pekanbaru Gaungkan Tuntutan Transisi Energi Berkeadilan

27 April 2026
Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS