BATAM – Sejak Januari 2022 hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan proses pendeportasian sebanyak 77 Warga Negara Asing (WNA).
“Rata-rata mereka ini melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin, 14 September 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh HMStimes.com, WNA Myanmar mendominasi pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Batam.
“Warga Negara asal Myanmar terbanyak kami deportasi dengan total 23 orang,” kata dia.
Berikut rincian WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam:
Amerika Serikat, India, Inggris masing-masing satu orang. Sri Langka dan Vietnam masing-masing dua orang. Filipina lima orang, Malaysia 11 orang, Singapura 14 orang, Republik Tiongkok 17 orang, dan Myanmar 23 orang.
“Kegiatan pendeportasian ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutupnya.