Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hijau dengan tulisan hitam di Batam
Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hijau dengan tulisan hitam di Batam

Ada Kendaraan Dengan Plat Hijau di Batam, Ini Penjelasan Polda Kepri

27 Oktober 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam mulai terlihat ada di Batam. Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, plat hijau diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas fiskal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Kendaraan bermotor yang berada di KPBPB (seperti Batam) diberlakukan TNKB berwarna hijau,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (27/10/2022).

Sebagai wilayah KPBPB, Batam memang memiliki ke khususan. Dimana aktifitas impor di Batam bebas PPN, PPnBM dan Bea Masuk. Termasuk untuk impor kendaraan bermotor.

Sebagai akibatnya, kendaraan impor yang mendapat fasilitas tersebut tak dapat berpindah ke daerah pabean. Kecuali, jika pemilik membayar pajak dan bea untuk kendaraan tersebut.

Berita Lain

Pengembang Pastikan Perbaikan Atap dan Drainase Usai Ambruknya Dinding Penahan Tanah

Jalin Sinergi dan Kedekatan Kepada Masyarakat, BP Batam Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang

Intensifkan Pembahasan Ranperda LAM, Sejumlah Tokoh Adat Juga Dihadirkan

Untuk itu, Polri memberikan plat nomor khusus bagi kendaraan yang mendapat fasilitas fiskal di KPBPB. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (d) secara spesifik mengatur mengenai penggunaan plat nomor kendaraan berwarna hijau.

“Oleh karena itu, plat hijau diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, KPBPB berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Sehingga terbebas dari penanganan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” kata dia.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan pergantian plat bisa mendatangi kantor Samsat sesuai masa berlaku TNKB. (*)

Berita Lain

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.  (Foto: Ist./ cnnindonesia.com)

Menhut Serahkan Empat SK Perhutanan Sosial Seluas 833 Ha di Kaltim

1 Maret 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri; Bima Arya  Sugiarto (kanan). (Foto: Ist./Kemendagri).

Wamendagri: Harga Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M Agar Dikaji Ulang

1 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS