Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
AJI Tanjungpinang saat pemasangan spanduk penolakan pengesahan RUU KUHP, Rabu (07/12/2022).
AJI Tanjungpinang saat pemasangan spanduk penolakan pengesahan RUU KUHP, Rabu (07/12/2022).

AJI Tanjungpinang Pasang Spanduk Penolakan RUU KUHP, Dianggap Mengekang Kerja Jurnalistik

7 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang memasang spanduk di sejumlah titik terkait penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna, Rabu ( 07/12/2022).

Adapun beberapa titik pemasangan spanduk tersebut diantaranya di Jalan DI Panjaitan, Bundaran Km 8, dan di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak.

“Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk penolakan dari jurnalis Tanjungpinang terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai mencederai kebebasan pers. Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers akan merasa dampaknya.

Berita Lain

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Untuk itu kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

AJI Kota Tanjungpinang juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri untuk ikut serta mendorong penolakan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

“Ya kami meminta DPR RI asal Kepri, selaku wakil rakyat Kepri untuk ikut menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” harap Jailani.

17 Pasal Bermasalah

Dari 19 Pasal RKUHP yang dikritik AJI, 2 pasal dihapus (Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya. Namun masih ada Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.

Berikut 17 Pasal Bermasalah di RKUHP Menurut Hasil Kajian AJI Indonesia :

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ;
  • Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden ;
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah ;
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong ;
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap ;
  • Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan ;
  • Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ;
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan ;
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran ;
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati ;
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Berita Lain

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI, Aat Surya Safaat (dua kanan) menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Biro Pariwisata Kementerian Pariwisata Taiwan, Chang Shi-Chung (tengah) di Gedung National Sun Yat-Sen Memorial Hall, Taipei Taiwan, Minggu (05/02/2023). (Foto: Ist/ indonesiadaily).

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

6 Februari 2023
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Agung Laksono. (Foto: Ist/ Kosgoro 1957).

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS