TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma lakukan tindakan tegas terhadap dua pejabat Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Rabu (14/12/2022).
Adapun pejabat BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Kota Tanjungpinang yang diberhentikan secara tidak hormat yakni, Direktur Utama (Dirut) BUMD, Fahmi serta Direktur Irwandi. Pemberhentian tersebut dilakukan usai rapat dengan BUMD.
Rahma mengatakan, hal ini dilakukan karena PT TMB terus mengalami kerugian terhitung sejak tahun 2020 hingga sekarang, berdasarkan laporan keuangan. Bahkan, karyawan yang bekerja sudah sampai enam bulan tidak menerima gaji, dimana sebelumnya kerap alami keterlambatan gaji.
“Bukan tanpa sebab (dipecat), melainkan karena tidak adanya upaya kedua pucuk pimpinan perusahaan (TMB) untuk membuat ide kreatif agar adanya keuntungan dan dapat menyumbangkan hasilnya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Rahma.
Namun demikian, Wali Kota Tanjungpinang yang juga selaku pemegang saham PT TMB mengaku, akan tetap mengapresiasi kinerja Dirut dan Direktur selama bertugas sebagai pimpinan BUMD Tanjungpinang.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) maka diputuskan pengelolaan PT TMB dilaksanakan oleh Komisaris sebagai pelaksana tugas.
“Sementara ditunjuk pelaksana tugas Yuswandi yang juga Komisaris PT TMB, sampai selesainya proses seleksi kepengurusan BUMD,” pungkas Rahma. (CR7)