Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh telah menghirup udara bebas usai jalani hukuman 10 tahun penjara. Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengatakan dirinya telah mendapatkan tamparan dari Tuhan.
“Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut ditiru, dicontoh,” katanya seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 4 Maret 2022.
“Saya sangat menyesal saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus membayarnya bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” lanjut pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu.
Putri Indonesia 2001 itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada orang tuanya yang selama ini merawat dan membesarkan anaknya.
“Saya berterima kasih kepada orang tua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut. Memohon maaf kepada mami dan papi,” kata istri mendiang Adjie Massaid ini usai keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, juga mengucapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya pada sang anak yang telah kuat dan tabah.
Dapat Remisi
Angie, seharusnya bisa keluar dari penjara pada 27 April 2022. Namun, ia mendapat remisi dasawarsa selama tiga bulan.
Angelina Sondakh harus mendekam di hotel prodeo sejak 2012. Ini karena wanita 44 tahun itu terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Wanita asal Manado, Sulawesi Utara itu sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta di pengadilan tingkat pertama. Namun, paska menempuh upaya banding, hukumannya malah ditambah menjadi 12 tahun hingga akhirnya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.