Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh Mengaku Mendapat Tamparan dari Tuhan

4 Maret 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh telah menghirup udara bebas usai jalani hukuman 10 tahun penjara. Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengatakan dirinya telah mendapatkan tamparan dari Tuhan.

“Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut ditiru, dicontoh,” katanya seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 4 Maret 2022.

“Saya sangat menyesal saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus membayarnya bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” lanjut pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu.

Putri Indonesia 2001 itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada orang tuanya yang selama ini merawat dan membesarkan anaknya.

Berita Lain

Konser Band Slank di Tujuh Kota, Dimulai dari Solo Jawa 10 Mei

Aktris Prilly Latuconsina Memasak 300 Porsi Makanan untuk Anak Yatim

Aktris Senior Nani Wijaya Wafat Jelang Usia 80 Tahun

Nomo Koeswoyo, Pencipta Band Koes Bersaudara Meninggal Dunia di Magelang

“Saya berterima kasih kepada orang tua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut. Memohon maaf kepada mami dan papi,” kata istri mendiang Adjie Massaid ini usai keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, juga mengucapkan rasa terima kasih dan permintaan maafnya pada sang anak yang telah kuat dan tabah.

Dapat Remisi

Angie, seharusnya bisa keluar dari penjara pada 27 April 2022. Namun, ia mendapat remisi dasawarsa selama tiga bulan.

Angelina Sondakh harus mendekam di hotel prodeo sejak 2012. Ini karena wanita 44 tahun itu terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Wanita asal Manado, Sulawesi Utara itu sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta di pengadilan tingkat pertama. Namun, paska menempuh upaya banding, hukumannya malah ditambah menjadi 12 tahun hingga akhirnya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Berita Lain

Soda pun mengatakan, kondisinya saat ini baik-baik saja. (Foto: MEDIA CENTER PEMERINTAH KOTA BATAM)

DJ Soda Buka Mulut Soal Insiden di Holywings Batam

4 Agustus 2022
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi Amazon telah mendaftar secara manual. (Foto: CNBC Indonesia).

Kini Dapat Diakses, Amazon Telah Daftarkan PSE Secara Manual 

31 Juli 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS