Anggiat Nainggolan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), mengkritisi perihal adanya rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek di tengah masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
“Tidak tepat momentumnya bagi pemerintah saat ini untuk rencana menaikkan tarif KRL Jabodetabek. Mengingat mayoritas warga masih sangat merasakan kesulitan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19,” kata Anggiat, Rabu, 19 Januari 2022.
Anggiat mengatakan, pemerintah tidak boleh lupa dan harus terus mendorong masyarakat bahwa penggunaan sarana angkutan umum seperti KRL yang dikelola pemerintah harus menjadi prioritas utama untuk mengatasi kemacetan di jalanan.
“Sehingga dengan demikian, ini menjadi salah satu konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam pemberian subsidi biaya operasional sarana KRL melalui APBN yang berkelanjutan,” kata dia.
Menurutnya, subsidi biaya oleh pemerintah melalui APBN seharus jauh lebih besar jumlahnya ketimbang tarif yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa KRL.
Anggiat menyarankan, seharusnya pemerintah justru memberikan penghargaan kepada masyarakat yang setia menggunakan jasa KRL.
“Misalnya jangan terlalu membebani masyarakat pegunna KRL dengan tarif yang tinggi,” tutupnya.