Perwira polisi AKBP Brotoseno mantan narapidana (napi) bisa kembali aktif di Korps Bhayangkara dan menjabat sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikritik keras Anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengkritik keras keputusan Polri mempertahankan anggotanya yang seorang eks napi korupsi itu.
“Seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana, maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi. Misalnya saya karena pidana, kan bukan anggota DPR lagi. Itu udah pasti melanggar kode etik,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 31 Mei 2022.
Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, siapapun yang telah dianggap bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak layak lagi menjabat di institusi Polri karena terkait etik.
“Kalau hari ini ada seorang polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Protes. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya,” kata Desmond.
Ia menyayangkan sikap Polri yang terlalu membela AKBP Brotoseno, karena bisa mengundang citra buruk Polri di masyarakat.
Oleh karena itu, akan mempertanyakan hal itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan institusi Polri.”Kalau hari ini ada institusi seperti itu, ya kita harus melihat institusi ini aneh aja. Itulah yang nanti pada saat rapat dengan pihak kepolisian, akan saya tanyakan, parameternya apa,” kata politisi daerah pemilihan Banten ini seraya menyayangkan institusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak.
Tidak Pernah Dipecat
Sebelumnya, Propam Polri membenarkan mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Ia hanya kena sanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
AKBP Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
“Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.