Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (Foto : MEDIA CENTER PEMERINTAH KOTA BATAM)

Batam Bergerak Perangi Peredaran Rokok Ilegal

11 Juli 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Kota Batam, Jumat, 8 Juli 2022.

Pada acara yang di gelar di Ballroom Planet Holiday, turut hadir KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPKAD, Satpol, Dinas Kesehatan, Bapelitbang Kota Batam dan Perusahaan Industri Rokok.

Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000,” katanya.

Berita Lain

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

Harga Sayuran Hijau Terus Naik Sejak Dua Hari Lalu hingga Kini di Batam

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

“Dana sebesar Rp 79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,” tambahnya.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok, Kemudian Satpol PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) Ilegal.

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen.

“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam”, katanya.

Jefridin menambahkan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam yaitu PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau International, dan PT. Adhimukti Persada.

“Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha”, katanya.

Maka dari itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara”, katanya.

Sumber berita: MEDIA CENTER PEMERINTAH KOTA BATAM 

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS