TANJUNGPINANG – Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terbagi menjadi 11 tahapan. Masing-masing tahapan telah tersusun program dan jadwal penyelenggaraannya.
Berdasarkan susunan program dan jadwal tersebut, pada tanggal 16 hingga 29 Desember 2022, dilaksanakan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 dari sisi pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepri melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan mengawasi secara langsung penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri kepada KPU Provinsi Kepri,” kata Divisi HPS Bawaslu Kepri, Afandi melalui siaran pers yang diterbitkan, Jumat (30/12/2022).
Dijelaskan, pengawasan langsung dilakukan mulai dari dibukanya jadwal penyerahan dukungan hingga ditutupnya penyerahan dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepri. Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan yaitu kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur, ketepatan waktu penyerahan dukungan, jumlah minimal syarat dukungan (2.000 dukungan), dan jumlah minimal syarat sebaran pemilih (4 sebaran).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepri, terdapat 21 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri yang membuat akun pada Sistem Informasi Pencalonan DPD. 3 Bakal Calon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih dan 18 Bakal Calon telah menyerahkan dukungan minimal pemilih. Dari 18 Bakal Calon tersebut, 1 Bakal Calon dikembalikan penyerahannya dan 17 Bakal Calon dinyatakan lengkap dan diterima.
Adapun 17 nama Bakal Calon tersebut yakni, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Juanda, R.Imran Hanafi, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian, dan Sunarto Poniman.
Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Kepri juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD. “Pengawasan layar ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut,” terang Afandi.
Selanjutnya, data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah lengkap dan diterima akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. “Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yan telah diajukan dan diserahkan. Maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih,” tutupnya. (*)