Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah. (Foto: Ist/ Dok.Bea Cukai Batam).
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah. (Foto: Ist/ Dok.Bea Cukai Batam).

Bea Cukai Batam Bantah Pemberitaan Penggunaan Mobil Sitaan yang Dijadikan Kendaraan Dinas

30 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media Owntalk dengan judul berita “Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan”, yang terbit tanggal 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB oleh wartawan Emerson Tarihoran, dengan ini Bea Cukai Batam menyatakan bahwa berita tersebut keliru atau tidak benar sehingga perlu diluruskan.

Melalui Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menerangkan, bahwa berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021, telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.

“Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai,” ujar Rizki dikutip dari siaran pers Bea Cukai Batam yang dikeluarkan, Jumat (30/12/2022).

Ia melanjutkan, dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

“Hal tersebut sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara,” jelasnya.

Ditambahkan, terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya, dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.

“Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal,” tegas Rizki mengakhiri. (*)

Berita Lain

Truk muatan box ikan hilang kendali, tabrak mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bintan di Lintas Barat, Bintan, Selasa (07/02/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Truk Muatan Box Ikan Hilang Kendali, Tabrak Mobil Dinas Pemkab Bintan di Lintas Barat

7 Februari 2023
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun dalam apel Operasi Keselamatan Seligi 2023, di Mapolda Kepri, Selasa (07/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

7 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS