BATAM – Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan, di Lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (13/12/2022).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2016 hingga 2022. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain barang elektronik seperti televisi, monitor, laptop, CPU, hingga sex toys serta obat-obatan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin menyebutkan, pihaknya melakukan 118 penindakan sejak 2016 hingga 2022. Hasil penindakan tersebut, Beacukai mengamankan 1.024 unit barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 8 buah sex toys, serta 360 tablet obat-obatan.
“Menurut perkiraan, nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905,” ungkap Solafudin.
Ia menjelaskan, pemusnahan BMMN ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut. Agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. “Dan sudah mendapat izin melalui keputusan Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Pemusnahan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL), Anton Listyanto dan Kepala Subbagian Inventarisasi Aset BP Batam, M.Yusuf sebagai wujud transparansi dan kolaborasi.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang ilegal.(*)