BATAM – Bea Cukai Batam melaksanakan Operasi Patroli Laut Pandawa 2022, yang merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia. Kegiatan itu berlangsung, Rabu (14/12/2022) lalu.
Dalam aksinya, Kapal Patroli Bea Cukai berhasil menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 di wilayah Perairan Tanjung Riau, yang kedapatan membawa berbagai jenis barang ilegal karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Berupa 87 unit ponsel, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas, serta 11 unit sepeda bekas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, kronologi kejadian ini bermula saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang aktivitas sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Hingga diketahui, sarana pengangkut yang dimaksud berupa speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan. Kemudian Satgas Patroli Laut langsung melakukan pemeriksaan Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau menuju Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Rute SB Rahmat Jaya 12 ini dari Sekupang ke Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang,” terang Rizki, Kamis (15/12/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 87 unit ponsel yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas, serta 11 unit sepeda bekas.
“Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” sebutnya.
Ia menambahkan, Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. “Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” sambung Rizki.
Atas tangkapan kapal bermuatan barang ilegal itu, lanjutnya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
“Kapal kemudian dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Diungkapkan, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Rizki.(*)