Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Tumpal P Sipahutar

Berbuat Asusila, Seorang Pria di Bintan Diamankan Polisi

23 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Seorang pria inisial D (30) di Bintan Kepulauan Riau berurusan dengan polisi. Polisi mengamankannya karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia sekolah. Korbannya merupakan anak tiri dari D.

Berawal dari laporan Ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan suaminya. Kejadian ini terjadi sejak 21 Maret 2021 hingga 17 September 2022.

“Kejadian sudah satu tahun sejak 2021 hingga 2022. Aksinya sudah berlangsung sebanyak 7 kali” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Tumpal P Sipahutar, Rabu (23/11/2022)

Ia mengatakan, korban juga mengalami kekerasan lantaran korban hendak keluar rumah dengan pacarnya namun dilarang oleh pelaku, pelaku sempat menampar korban.

Berita Lain

Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Selamatkan 114 Ribu Anak Bangsa

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Simpati dan Chemistry

“Orang tua korban melaporkan pada 18 November 2022 usai anaknya menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.

Terduga pelaku D melakukan perbuatan Asusila dengan korban, dugaannya suka sama suka sehingga D melakukan hubungan badan tanpa iming-iming dan tanpa paksaan.

“Dari kejadian tersebut pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Lain

Warga Rempang dibantu tim BP Batam untuk pindah ke rumah baru di Tanjung Banun. (Foto: Humas BP).

Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun

9 Juli 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat seremonial pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Holdan).

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Selamatkan 114 Ribu Anak Bangsa

9 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS