BINTAN – Seorang pria inisial D (30) di Bintan Kepulauan Riau berurusan dengan polisi. Polisi mengamankannya karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia sekolah. Korbannya merupakan anak tiri dari D.
Berawal dari laporan Ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan suaminya. Kejadian ini terjadi sejak 21 Maret 2021 hingga 17 September 2022.
“Kejadian sudah satu tahun sejak 2021 hingga 2022. Aksinya sudah berlangsung sebanyak 7 kali” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Tumpal P Sipahutar, Rabu (23/11/2022)
Ia mengatakan, korban juga mengalami kekerasan lantaran korban hendak keluar rumah dengan pacarnya namun dilarang oleh pelaku, pelaku sempat menampar korban.
“Orang tua korban melaporkan pada 18 November 2022 usai anaknya menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.
Terduga pelaku D melakukan perbuatan Asusila dengan korban, dugaannya suka sama suka sehingga D melakukan hubungan badan tanpa iming-iming dan tanpa paksaan.
“Dari kejadian tersebut pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)