Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Ilustrasi Tilang elektronik. (Foto: Liputan6.com)

Berikut Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

23 September 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam permenhub tersebut, tertulis bahwa kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60-100 kilometer per jam.

Melansir Kompas.com, sesuai dengan rambu lalu lintas yang sudah terpasang, berikut ini rincian aturannya sebagai berikut:

Berita Lain

Anggota DPR Soroti Fenomena Pejabat Pamer Kekayaan di Medsos

Sinergi LPIP dan ICS Dorong Pembiayaan UMKM

Aktris Senior Nani Wijaya Wafat Jelang Usia 80 Tahun

Nomo Koeswoyo, Pencipta Band Koes Bersaudara Meninggal Dunia di Magelang

  1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  3. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Berikut denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Sumber: KOMPASTV

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS