BATAM – Pemerintah Kota Batam merekomendasikan penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2023.
Rekomendasi ini menindaklanjuti Surat Gubernur Propinsi Kepri Nomor B/560/2847/DTKT-SET/2022 tanggal 16 Nopember 2022 Tentang Penyampaian Surat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Besaran UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp. 4.500.440,” bunyi lampiran rekomendasi yang bertanda tangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (1/12/22)
Pembahasan penetapan UMK Batam Tahun 2023 sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa 29 November 2022, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang.
“Rapat Dewan Pengupahan berakhir tanpa kesepakatan, masing-masing unsur menyampaikan usulan yang tertuang pada Berita Acara Tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023,” dalam rekomendasi tersebut,” keterangan rekomendasi tersebut.
Sesuai Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, kami mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023 adalah :
UM(t+1)= UM()+ (Penyesuaian Nilai UM X UM()) -UM= Inflasi + (PE x a)
Inflasi Provinsi Kepri September 2021 s/d September 2022 = 6,79%. Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam Tahun 2021 = 4,75 % dan Total Inflasi + (PEX a) = 7,5025 %
Kemudian UM= Rp.4.186.359 + (6,79 % + (4,75 % x 0,15)) X Rp.4.186.359 Rp.4.186.359 + (6,79 % +0.7125 %) X Rp.4.186.359 Rp.4.186.359+ (7.5025 % X 4.186.359) Rp.4.500.440.
Sehingga besaran UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp. 4.500.440. (*)