Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment

Besaran UMK Batam 2023 Rp. 4.500.440

1 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pemerintah Kota Batam merekomendasikan penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2023.

Rekomendasi ini menindaklanjuti Surat Gubernur Propinsi Kepri Nomor B/560/2847/DTKT-SET/2022 tanggal 16 Nopember 2022 Tentang Penyampaian Surat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Besaran UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp. 4.500.440,” bunyi lampiran rekomendasi yang bertanda tangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (1/12/22)

Pembahasan penetapan UMK Batam Tahun 2023 sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa 29 November 2022, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

“Rapat Dewan Pengupahan berakhir tanpa kesepakatan, masing-masing unsur menyampaikan usulan yang tertuang pada Berita Acara Tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023,” dalam rekomendasi tersebut,” keterangan rekomendasi tersebut.

Sesuai Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, kami mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023 adalah :

UM(t+1)= UM()+ (Penyesuaian Nilai UM X UM()) -UM= Inflasi + (PE x a)

Inflasi Provinsi Kepri September 2021 s/d September 2022 = 6,79%. Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam Tahun 2021 = 4,75 % dan Total Inflasi + (PEX a) = 7,5025 %

Kemudian UM= Rp.4.186.359 + (6,79 % + (4,75 % x 0,15)) X Rp.4.186.359 Rp.4.186.359 + (6,79 % +0.7125 %) X Rp.4.186.359 Rp.4.186.359+ (7.5025 % X 4.186.359) Rp.4.500.440.

Sehingga besaran UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp. 4.500.440. (*)

Berita Lain

Truk muatan box ikan hilang kendali, tabrak mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bintan di Lintas Barat, Bintan, Selasa (07/02/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Truk Muatan Box Ikan Hilang Kendali, Tabrak Mobil Dinas Pemkab Bintan di Lintas Barat

7 Februari 2023
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun dalam apel Operasi Keselamatan Seligi 2023, di Mapolda Kepri, Selasa (07/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

7 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS