BATAM – Bank Indonesia berkomitmen memperkuat sistem pembayaran di Kepri agar dapat berjalan lancar, aman, efisien dan andal. Menjaga bisnis KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta sing) dan LR (Layanan Remitansi) sesuai dengan ketentuan dan turut berkontribusi dalam perekonomian.
Salah satu upaya melalui pelaksanaan kegiatan Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022. Secara reguler, peningkatkan kompetensi kapasistas dan awareness penyelenggara di Kepri, yang berpengaruh terhadap berbagai potensi risiko, terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan namun juga perekonomian dalam arti luas.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia. Dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya akan sangat mendukung perekonomian di Provinsi Kepri terutama sektor Pariwisata, Perdagangan dan Investasi.
Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI, khususnya di Prov. Kepri.
Begitu juga lokasi dan jumlah yang besar memiliki potensi risiko yang tinggi terhadap KUPVA BB dan LR. Hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021 bahwa tingkat risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KUPVA BB dan LR di Provinsi Kepri adalah “Tinggi” dan “Menengah”.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR mengambil tema “SISTEMIK (Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri)”.
Dengan harapan kegiatan pertemuan tahunan ini dapat turut memperkuat sistem pembayaran khususnya KUPVA BB dan LR di Kepri. Sekaligus memperkuat komitmen untuk dapat terhindar dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kerjasama dan Komitmen Seluruh Pihak
Tema tersebut memiliki interpretasi bahwa KUPVA BB dan LR di Kepri merupakan unsur “kritikal” dalam sistem pembayaran Indonesia. Peran aktif dari penyelenggara melalui pengaturan dan pengawasan yang kuat, memerangi TPPU dan TPPT. Agar industri pada sistem pembayaran yang sehat dapat terwujud.
Penguatan sistem pembayaran tentunya membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk Penyelenggara KUPVA BB dan LR.
Kegiatan ini menjadi ajang refreshment, serta kewajiban melapor harus disampaikan ke Bank Indonesia maupun PPATK. Seperti laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan. Serta sharing knowledge bagi para Penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern kedepannya.
Kerjasama guna memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak terus dilakukan. Antara lain melalui peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara. Bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan PPATK menyampaikan materi terkait Tipologi atau bentuk-bentuk TPPU dan TPPT serta strategi untuk menanggulanginya.
Kegiatan ini diharapkan dapat terhindar dari kedua tindak pidana tersebut. Selalu melaporkan kegiatan transaksi mencurigakan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, Bank Indonesia juga mengundang Kantor Akuntan Publik yang ahli di bidangnya untuk melakukan pemaparan materi secara teori dan praktik terkait penyusunan Laporan Keuangan Tahunan.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin. Melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx).
Jika menemukan indikasi kegiatan penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal, bisa melapor ke Bank Indonesia. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat transaksi KUPVA BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran SP lainnya demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien, dan andal. (*)