Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam melakukan penyuluhan bahaya narkoba bagi Jemaat Gereja GKPS Tanjung Piayu Batam, Minggu, 24 Juli 2022.
Kegiatan sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam bekerjasama dengan Gereja GKPS Tanjung Piayu ini pun mengambil tema “Persekutuan dan Pelayanan yang Berdampak” (Kolose 1:10). Sosialisasi ini pun bertujuan untuk mengajak para jemaat khususnya remaja/pelajar gereja untuk senantiasa menjauhi narkoba, sehingga generasi bangsa ini tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, dan menjadi penyalahguna narkoba.
Pelajar sebagai generasi millennial adalah calon penerus bangsa menuju generasi emas sehingga dirasa perlu diberikan pemahaman sejak dini mengenai permasalahan narkoba yang terjadi di Indonesia, dan khususnya di Kota Batam.
Adapun peserta dalam sosialisasi ini, diikuti oleh Puluhan pra remaja, remaja, pemuda/pemudi, jemaat serta pimpinan dan Majelis Jemaat GKPS Tanjung Piayu.
Kasubag Umum BNN Kota Batam Marlina, SH.sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan materi tentang Pengertian dan Pemahaman tentang Jenis Narkoba. Selain itu Marlina juga menjelaskan dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja, dan faktor-faktor penyebab seseorang yang menyalahgunakan narkoba.
Dalam pemaparannya, Marlina juga menjelaskan tata cara menghindari dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga para generasi muda, mampu membentengi diri dari pengaruh teman dan lingkungan serta untuk mengatakan tidak pada narkoba demi meraih cita-cita.
Hal senada disampaikan Anne Putri hari ini, S.Ikom, salah satu narasumber dari BNN kota Batam. Putri menjelaskan, berdasarkan hasil survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut.
Dia manambahkan, “BNN menyebut ada tiga pihak yang jadi perhatian dalam mencegah penyebaran konsumsi narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang pertama adalah lingkungan keluarga, lingkungan tempat belajar, dan lingkungan masyarakat.”
Untuk itu diharapkan pelajar dan generasi muda jemaat Gereja di GKPS Tanjung Piayu mampu untuk menerapkan 3 Prinsip aman dari BNN Kota Batam, yaitu “Amankan diri, amankan keluarga, dan amankan lingkungan,” katanya.
Usai memberikan penjelasan tentang dampak dan bahaya narkoba, pemateri dari BNN kota Batam juga tidak lupa memberikan materi sosialisasi yang menjelaskan sanksi pidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Para peserta sosialisasi ini diharapkan, selain memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba), para peserta Juga diminta untuk memahami sanksi hukum bagi yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan Narkoba. Sehingga dengan memahami bahaya dan sanksi hukumnya, peserta sosialisasi di jemaat Gereja GKPS Tanjung Piayu ini, tidak mudah terpengaruh dan mencoba barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Majelis Jemaat GKPS Tanjung Piayu, St. Joni Aristo Girsang menyampaikan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Gereja GKPS Tanjung Piayu untuk memberikan pemahaman penyelahgunaan Narkoba, sehingga bisa menurunkan angka penggunaan narkoba bagi tingkat pelajar serta menimalisir kenakalan remaja,” katanya.
“Kita menyampaikan apresiasi kepada pihak BNN kota Batam yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan serta pemahaman melalui Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Jemaat GKPS Tanjung Piayu ini,” katanya.
Mengingat pentingnya peranan gereja untuk menimalisir penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja. Sebagai langkah lanjutan, jemaat GKPS Tanjung Piayu akan mengagendakan dalam program kerja. Sehingga sesuai dengan tema yang diusung dalam sosialisasi kegiatan ini, “Persekutuan dan Pelayanan yang Berdampak” (Kolose 1:10), Peranan dan Pelayanan Gereja GKPS Tanjung Piayu, bisa dirasakan oleh jemaat.