TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan cara membobol sebuah ruko di Kota Piring Tanjungpinang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan telah menangkap terduga pelaku berinisial KR (31). Selain menangkap KR polisi turut mengamankan barang bukti, saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang.
Kejadian berawal saat pemilik ruko tidak menyadari jika rumahnya menjadi sasaran pencurian. Korban sadar setelah petugas ronda membangunkannya karena melihat kondisi pintu Ruko dalam kondisi tidak tertutup.
“Kondisi pintu Ruko sudah dalam rusak, kemudian barang-barang yang ada dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTV, dalam rekaman tersebut tertangkap kamera KR membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko,” jelas Ronny, Sabtu (19/11/2022)
Ia menjelaskan, saat korban mengecek barang miliknya yang hilang sejumlah rokok dan juga uang tunai Rp 1 juta yang raib di gondol pelaku.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 6.800.000,” ucapnya
Dari peristiwa ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim jatanras Polresta Tanjungpinang langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku di tangkap saat berada di Sei Jang dari interogasi, ia juga mengakui perbuatannya” jelasnya.
Dugaan KR juga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota. Saat ini Reskrim Polsek Tanjungpinang kota masih mendalami kasus keterlibatan kasus curanmor. (*)