Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kawasan Kebandarudaraan Hang Nadim Batam. (Foto: Ist/ Humas BP Batam).
Kawasan Kebandarudaraan Hang Nadim Batam. (Foto: Ist/ Humas BP Batam).

BP Batam Kembangkan Kawasan Kebandarudaraan

27 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Batam sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi kian diperhitungkan. Pembangunan kawasan di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, terus berjalan masif dan progresif.

Hal itu tidak terlepas dari peran BP Batam dalam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur, salah satunya adalah pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam.

Dari data olahan BP Batam, secara kumulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan, jasa dan perdagangan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, terdapat juga alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan tak kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.

Berita Lain

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

Harga Sayuran Hijau Terus Naik Sejak Dua Hari Lalu hingga Kini di Batam

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

“Alokasi tersebut mencangkup 158 alokasi dengan luasan 500,79 Ha yang telah dilakukan evaluasi,” ujar Ariastuty di Batam Center, Senin (26/12/2022).

Ia juga menerangkan pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut nantinya akan menjadi penunjang kegiatan industri dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.

Pengalokasian di kawasan Bandara tersebut telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim. Dalam KM Perhubungan itu disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar lebih kurang 1.762,70 Ha.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan menyebutkan, pengalokasian di Kawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105,41 Ha.

“Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM 47 tahun 2022 tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktivitas pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” terang Ilham.

Senada, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menambahkan, bahwa alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam.

Peraturan Alokasi

Secara khusus untuk alokasi di kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun.

Disebutkan, peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.

Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041.

Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.

“Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan,” imbuh Fesly.

Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi berjalan dengan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah internasional,” ungkap Ariastuty mengakhiri. (*)

Sumber : Humas BP Batam

Berita Lain

Pihak Bhabinkamtibmas Tanjung Ucang, saat memastikan ke rumah Warto terkait anaknya yang dilaporkan hilang, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Batuaji).

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

6 Februari 2023
HARRIS Resort Barelang Batam mempersiapkan acara untuk Valentine Days bagi para tamu. (Foto: Ist/ HARRIS Barelang).

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS