BATAM – Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam sesuai rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam surat Wali Kota Batam bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022 besaran UMK Batam 2023 dari rekomendasi kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp4.500.440.
“Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta karena usulan kami tidak mendapat perhatian terkait putusan kasasi nomor 75 K/TUN/2022 sebesar Rp114 ribu,” kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Jumat (2/12).
Usulan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi year on year adalah Januari sampai dengan Desember 2022.
“Bukan Januari sampai September. Pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, kami melakukan survey kebutuhan hidup layak [KHL] hasilnya rata-rata Rp5.076 juta,” kata dia.
Yapet menilai, Rp4.5 juta tidak realistis, jika mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang seharusnya mengalami kenaikan 10 persen.
Menurutnya, jika kenaikan Rp4.5 juta, buruh harus menanggung dampak kenaikan BBM. Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum tertambahkan.
“Jika penambahan maka nilai yang dapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta direvisi,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (29/11), Dewan Pengupahan Kota Batam telah membahas rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai usulan telah mereka sampaikan. SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia] mengusulkan UMK Batam sebesar Rp4.759.932
FSPMI mengusulkan, Rp5.380.739, sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak Kota Batam dan perhitungan yang pihaknya lakukan.
Sementara, pihak pengusaha merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256. Dengan kenaikan sebesar 2.7 persen. (*)