Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Buruh Menolak Rekomendasi UMK Batam Rp4,5 Juta

2 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam sesuai rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dalam surat Wali Kota Batam bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022 besaran UMK Batam 2023 dari rekomendasi kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp4.500.440.

“Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta karena usulan kami tidak mendapat perhatian terkait putusan kasasi nomor 75 K/TUN/2022 sebesar Rp114 ribu,” kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Jumat (2/12).

Usulan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi year on year adalah Januari sampai dengan Desember 2022.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

“Bukan Januari sampai September. Pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, kami melakukan survey kebutuhan hidup layak [KHL] hasilnya rata-rata Rp5.076 juta,” kata dia.

Yapet menilai, Rp4.5 juta tidak realistis, jika mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang seharusnya mengalami kenaikan 10 persen.

Menurutnya, jika kenaikan Rp4.5 juta, buruh harus menanggung dampak kenaikan BBM. Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum tertambahkan.

“Jika penambahan maka nilai yang dapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta direvisi,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (29/11), Dewan Pengupahan Kota Batam telah membahas rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai usulan telah mereka sampaikan. SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia] mengusulkan UMK Batam sebesar Rp4.759.932

FSPMI mengusulkan, Rp5.380.739, sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak Kota Batam dan perhitungan yang pihaknya lakukan.

Sementara, pihak pengusaha merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256. Dengan kenaikan sebesar 2.7 persen. (*)

Berita Lain

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memantau aksi bersih-bersih di Kali Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Ist./Reza Fajri).

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

16 Februari 2026
Suasana para calon penumpang di sebuah bandara  Pemerintah beri diskon tiket pesawat 17–18 persen untuk penerbangan 14–29 Maret 2026. Simulasi rute Jakarta –Denpasar hemat Rp372 ribu. (Foto: Ist./ Kementerian Perhubungan).

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

16 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS