Polisi Sektor (Polsek) Bengkong, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Selasa, 11 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, di seputaran kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.
AF, warga Bengkong Asrama, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang ia lakukan terhadap seorang bocah 10 tahun, pada Selasa, 7 September 2021 lalu, sekira pukul 23.08 WIB.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya penangkapan AF, seorang warga Bengkong Asrama pelaku pencabulan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong. Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk diambil keterangannya,” kata Bob Ferizal, Selasa, 18 Januari 2022.
Penangkapan AF bermula dari adanya laporan orang tua korban mengenai pencabulan yang menimpa anaknya.
Saat itu anaknya yang baru pulang ke rumah selepas mengaji dan berpamitan dengannya untuk menginap ke rumah neneknya dibawa orang tak dikenal saat dalam perjalanan.
“Korban dibawa pergi ke daerah pantai Tanjung Buntung dan di sanalah korban dicabuli oleh pelaku ini,” kata dia.
Selesai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lalu mengantarkan korban ke tempat semula ia mengambil korban dan ditinggalkan dalam keadaan luka bagian punggung, paha kiri dan paha kanan.
Menurut Kapolsek Bengkong, saat ini, korban mengalami trauma mendalam pasca kejadian tersebut.
“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah, satu celana kain warna hitam, satu baju warna krim dan satu jaket warna hitam,” tutupnya.