Seorang pemuda dengan inisial Fa ditangkap Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Jumat, 17 Agustus 2022 sore.
Fa diamankan polisi karena dugaan tindak persetubuhan anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri.
Terkuak, ternyata Fa dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Menurut pengakuan hal tersebut telah berlangsung sejak bulan Desember 2019 dimana pada saat itu korban masih berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula ketika kakak korban melihat adiknya menangis pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu korban hanya mengaku sedang ada permasalahan dengan Fa.
Namun pada Juli 2022 kakak korban mengetahui jika Fa telah merusak adiknya dengan tindak persetubuhan. Cerita tersebut diketahui dari seorang teman korban.
“Teman korban datang ke rumah pelapor dan mengatakan selama berpacaran dengan Fa, korban sudah dirusak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Syaban Harahap, Sabtu, 13 Agustus 2022.
“Fa dan korban kurang lebih berpacaran selama 3 tahun,” kata AKP Awal.
Kakak korban yang tidak menerima tindakan Fa kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.
Pada Jumat sore, sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang mengamankan Fa di tempat kerjanya, di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di KM 8 Atas, Kota Tanjung Pinang.
“Saat diinterogasi, Fa mengakui perbuatannya. Kemudian dia dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Awal.
Sumber berita: batam news