TANJUNGPINANG – Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar, mengungkapkan pihaknya tengah tingkatkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembangunan polder pengendalian banjir di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022).
“Sekarang sudah diserahkan ke tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri,” kata Lambok.
Ia menyebutkan, penindakan itu berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kepala Kejati Kepri dengan surat perintah nomor SP. Optik 13/10/1/01 Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022, dimana surat perintah itu kemudian diperpanjang tanggal 31 Mei 2022.
Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari keterangan saksi sebanyak 7 orang, dan memeriksa dokumen kontrak serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Dari keterangan saksi dan dari hasil pemeriksaan dokumen, disimpulkan bahwa ditemukannya indikasi perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara terhadap pembangunan polder pengendalian banjir Jalan Pemuda,” jelasnya.
Dirincikan, kegiatan itu dilaksanakan tahun 2021 dengan penyedia barang yaitu PT Belimbing Sriwijaya, yang memiliki nilai kontrak Rp 16.341.433.271.
“Kurang lebih indikasi kerugian negara yang sementara ini kita peroleh sebesar Rp2,9 Milyar, namun untuk hasil pasti kerugian nantinya menunggu hasil perhitungan BPKP atau BPK,” ungkap Lambok.
Diektahui, proyek pembangunan folder pengendalian banjir di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang bersumber dari dana APBN Tahun 2021 dengan pagu Rp22 Milyar. Yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (CR7)