BATAM – Industri Jasa Keuangan akan menghadapi sejumlah tantangan, terutama akhir tahun hingga tahun 2023 mendatang. Potensi kenaikan suku bunga acuan dan ancaman resesi global diprediksi akan memberikan dampak pada kinerja sektor keuangan.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih optimis dapat meminimalisir risiko yang akan terjadi.
Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengatakan, pihaknya telah merumuskan langkah-langkah antisipatif, terutama untuk menhadapi ancaman resesi global.
OJK akan terus memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas di sektor jasa keuangan, serta mengantisipasi potensi risiko terkait dengan pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
“Likiditas sektor jasa keuangan – khususnya perbankan, sejauh ini cukup likuid. Ketika ada krisis, atau perlambatan pertumbuhan ekonomi, sektor jasa keuangan masih bisa bertahan dan mengelola risiko,” ujarnya.
Selain itu OJK akan meminta lembaga jasa keuangan untuk mencermati risiko pasar. Termasuk eksposur surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan dollar Amerika Serikat (AS), serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.
Langkah ini penting, mengingat faktor resesi mayoritas berasal dari luar. Mau tidak mau, Industri jasa keuangan harus mengevaluasi dan melihat perkembangan kondisi ekonomi Dunia.
“Harus bisa melihat apa risikonya bagi mereka, dan apa yang bisa mereka lakukan untuk mengantisipasi,” paparnya.
Selanjutnya OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi. Terutama dengan konsumsi energi yang tinggi, serta yang berhubungan erat dengan siklus harga komoditas.
“Misalnya industri yang bahan bakunya mayoritas diimpor dari negara yang terpengaruh dengan konflik geopolitik. Kalau industri tersebut tak dapat bahan baku, pasti tidak bisa produksi. Ini perlu di assesment,” paparnya.
Rony juga memastikan, OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan untuk mengelola volatilitas dan tantangan yang terjadi di pasar modal domestik pada beberapa waktu kedepan. (*)



