BINTAN – Polres Bintan bekuk residivis narkoba yakni ES (46) dan SD (50) saat pelaksanaan operasi pekat seligi 2022, Sabtu (10/12/2022). Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa tiga paket sabu, satu set alat isap (bong), serta timbangan digital.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.
Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nofriawan, melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan. “Kedua tersangka saat berada di Bintan Timur sedang melakukan transaksi jual sabu” terang Tidar.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SD, sempat terjadi perlawanan dengan membuang alat bukti sabu hingga membuat keributan antar petugas dan tersangka SD.
“Tersangka SD sempat melawan saat hendak ditangkap hingga terjadi perkelahian. Satu anggota alami luka dibagian kaki sebelah kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Tersangka SD juga sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan kembali. “Ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam mulut tersangka dan nyaris ditelan tersangka,” ungkap Tidar.
Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap tersangka ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik ES. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dan satu unit timbangan digital.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bintan sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,” tegas Tidar.(CR7)