Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Yulita Dani).
Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Yulita Dani).

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Suap, Ketua DPRD Anambas Terancam Masuk Bui

16 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik itu di tingkat pusat, provinsi bahkan tingkat kabupaten/kota.

Kali ini, Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar menyerahkan perkara hasil intelijen ke pidana khusus, dugaan kasus gratifikasi dan suap yang dilakukan salah satu oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

“Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD KKA berinisial H,” beber Lambok yang ditemui di Kantor Kejati Kepri, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Lambok, dalam perkara ini adanya pelaksanaan kegiatan dugaan korupsi pada paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) KKA.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

“Untuk perkara ini sudah dimintai keterangan dari 19 saksi. Data-data juga sudah dikumpulkan bahkan bukti pendukung berupa Pulbaket telah disimpulkan, sehingga menyeret satu nama, Ketua DPRD Anambas,” terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan itu melibatkan oknum DPRD Anambas bersama dengan penyedia barang untuk kegiatan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dishub KKA yang merupakan kegiatan tahun 2020.

“Kita sepakat penanganan perkara ini diserahkan ke pidana khusus. Jadi kalau melihat fakta-fakta tersebut, ada indikasi terkait kewenangannya,” ujar Lambok.

Diketahui, adanya indikasi tersebut diduga oknum DPRD Anambas berinisial H itu ikut dalam kegiatan baik di awal pelaksanaan maupun dalam kondisi penyedia tertentu untuk mendapat pekerjaan (proyek).

“Untuk pekerjaan di PUPR ada 3 kegiatan dan di Dishub 1 kegiatan. Perkara ini diduga adanya bentuk gratifikasi dan suap,” tegasnya. (CR7)

Berita Lain

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memantau aksi bersih-bersih di Kali Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Ist./Reza Fajri).

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

16 Februari 2026
Suasana para calon penumpang di sebuah bandara  Pemerintah beri diskon tiket pesawat 17–18 persen untuk penerbangan 14–29 Maret 2026. Simulasi rute Jakarta –Denpasar hemat Rp372 ribu. (Foto: Ist./ Kementerian Perhubungan).

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

16 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS