TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik itu di tingkat pusat, provinsi bahkan tingkat kabupaten/kota.
Kali ini, Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar menyerahkan perkara hasil intelijen ke pidana khusus, dugaan kasus gratifikasi dan suap yang dilakukan salah satu oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
“Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD KKA berinisial H,” beber Lambok yang ditemui di Kantor Kejati Kepri, Jumat (16/12/2022).
Dikatakan Lambok, dalam perkara ini adanya pelaksanaan kegiatan dugaan korupsi pada paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) KKA.
“Untuk perkara ini sudah dimintai keterangan dari 19 saksi. Data-data juga sudah dikumpulkan bahkan bukti pendukung berupa Pulbaket telah disimpulkan, sehingga menyeret satu nama, Ketua DPRD Anambas,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan itu melibatkan oknum DPRD Anambas bersama dengan penyedia barang untuk kegiatan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dishub KKA yang merupakan kegiatan tahun 2020.
“Kita sepakat penanganan perkara ini diserahkan ke pidana khusus. Jadi kalau melihat fakta-fakta tersebut, ada indikasi terkait kewenangannya,” ujar Lambok.
Diketahui, adanya indikasi tersebut diduga oknum DPRD Anambas berinisial H itu ikut dalam kegiatan baik di awal pelaksanaan maupun dalam kondisi penyedia tertentu untuk mendapat pekerjaan (proyek).
“Untuk pekerjaan di PUPR ada 3 kegiatan dan di Dishub 1 kegiatan. Perkara ini diduga adanya bentuk gratifikasi dan suap,” tegasnya. (CR7)