Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana gugatan PT Dani Tasha Lestari kepada Badan Pengusaha (BP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam pada Selasa, 5 April 2022.
Dalam sidang perdana tersebut, kedua tergugat mangkir dan sidang akhirnya ditunda dua minggu ke depan.
Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Martina, mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kehadiran pihak BP Batam dan BPN dalam sidang selanjutnya.
“Ke depannya kita akan melakukan sesuai yang sudah diagendakan oleh pengadilan. Pasti pengadilan akan kembali memangil BP Batam dan BPN,” kata dia.
Martina berharap, dalam sidang selanjutnya pihak BP Batam bisa hadir dan segera menyelesaikan surat kuasanya.
“Biasanyakan kalau kita bersidang dengan institusi ini surat kuasanya bisa sampai sebulan. Jadi kita harap iya bisa segera,” katanya.
Sebelumnya, PT Dani Tasha Lestari melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BP Batam dan BPN Batam ke PN Batam. Dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm.
Dasar gugatan tersebut karena BP Batam telah melawan hukum dengan mengambil alih lahan secara sepihak, hak atas objek sengketa (lahan seluas 30 Ha di Purajaya Beach Resort) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 2020 lalu.
Padahal objek sengketa tersebut baru berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Menurut kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari, Djaka mengatakan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak hak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.
Pewarta: Muhamad Ishlahuddin