Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Mengadakan diskusi panel tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PMK nomor 173/PMK 03/2021. Kegiatan ini pun di gelar di Ballroom Baverly Hotel, Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam diskusi Panel ini, Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Tommy Hendarto Utomo menjelaskan. Pemberlakuan PMK-173/PMK.03/2021 merupakan penguatan pengawasan dan kesederhanaan administrasi PPN dan atau PPnBM di kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( KPBPB) atau dikenal dengan kawasan Free Trade Zone ( FTZ).
Menurut Tommy, di Indonesia FTZ diterjemahkan sebagai kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No.36/2000 tentang penetapan Perppu No.1/2000 tentang KPBPB.
Menunjuk Pasal 1 angka 1 Perppu No.1/2000 KPBPB dirumuskan sebagai suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Cukai.
Untuk kemudahan pelaksanaan batas batas KPBPB baik daratan maupun perairannya kini ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB.

Tommy mengatakan, Adapun tujuan pembentukan KPBPB/FTZ adalah Globalisasi ekonomi menuntut dikuranginya berbagai hambatan bisnis dan perdagangan, regulasi pusat dan daerah, pengenaan tarif termasuk aturan yang dianggap menjadi hambatan dan berpeluang menurunkan daya saing nasional/internasional yang berdampak serius terhadap perekonomian secara nasional.
Namun dalam prakteknya, KPBP/FTZ merupakan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan dari berbagai aturan, khusunya perpajakan dan retribusi daerah kawasan dari beberapa aturan aturan tradisional (adat), sehingga investor dapat menggunakan cara ini untuk membangun bisnis di wilayah tertentu.
Untuk penguatan aturan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.03/2021 yang dilatar belakangi oleh PP No.41/2021 tentang penyelenggaraan KPBPB pengganti PP No.10/2012.
Penguatan Pengawasan Fasilitas perpajakan di KPBPB dengan administrasi PPN yang sederhana, serta belum adanya mekanisme pengawasan Fasilitas PPN atas JKP.
Adapun arah pengaturan PMK tersebut, agar lebih berkeadilan, penguatan administrasi, Fully electronik, Kepastian Hukum, Fasilitas, dan sederhana serta pengawasan yang efektif.
Tommy mengatakan “dengan adanya diskusi panel yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk memberikan pemahaman aturan terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Batam, sehingga nantinya para pelaku usaha dimudahkan secara administratif dan ketaatan pajak sesuai dengan PMK tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua AKP2I PD Kepri, Amon Silaban menjelaskan, Selain melaksanakan diskusi panel terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberlakuan PMK-173/PMK.03/2021 kepada para pelaku usaha serta membantu Pemerintah dalam hal Ketaatan para Pelaku usaha di bidang perpajakan di bidang penerimaan pajak. AKP2I juga telah melakukan terobosan baru dengan menjalin kerjasama dengan para pelaku usaha, membuat suatu aplikasi yang mudah dijangkau para pelaku usaha.
Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan MoU bersama AKP2I dengan APPEKNAS pusat serta AKP2I PC Batam dengan HIPMI BPC Batam.
Terlihat dalam diskusi panel Juknis PMK-173/PMK.03/2021 ini dihadiri langsung oleh, Kakanwil DJP Kepri Cucu Supriyatna, SH.MH, Kabid Pelayanan dan fasilitas pabean dan cukai II P.Dwi Jogyastara, Ketua HIPMI DPC Batam Louis Loi, Ketua umum APPEKNAS Fandy Iood.ST.