Sebagai tindak lanjut Joint Development Agreement (JDA) atau perjanjian pengembangan bersama proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) skala besar untuk ekspor listrik energi baru terbarukan ke Singapura antara Energy Market Authority (EMA) Singapura dan beberapa pengembang energi baru terbarukan salah satunya PT PLN Batam. Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu menggelar FGD (Focus Group Discussion) dan mengundang beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta badan usaha ketenegalistrikan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari pada kesempatan tersebut menyatakan Pemerintah mendukung siapapun pengembang ketenagalistrikan yang akan melakukan ekspor tenaga listrik ke Singapura, Namun harus melakukan kajian yang lengkap terhadap rencana ekspor tersebut.
“Peraturan dan perundang-undangan terkait perizinan, penggunaan ruang bawah laut harus dipenuhi serta Cost Benefit Analysis terhadap kegiatan ekspor tersebut harus memberikan benefit bagi negara, badan usaha, masyarakat dan lokal”, katanya.
Sedangkan menurut UU nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP 42 tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021, penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan apabila, kebutuhan tenaga listrik setempat di wilayah sekitarnya telah terpenuhi,tidak ada komponen subsidi pada tenaga listrik yang diekspor serta tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Direktur Utama PT PLN Batam Nyoman S Astawa pada kesempatan yang sama memaparkan rencana PT PLN Batam untuk memenuhi ekspor listrik ke Singapura dan pengembangan EBT di Batam sendiri.Bahwa PT PLN Batam telah melakukan kerjasama bisnis dengan PT Trisurya Mitra Bersama (Suryagen) dan Sembcorp Utilities Pte Ltd (SCU) untuk pengembangan Pembangkit EBT (PLTS) dengan kapasitas 650 Mwac (600 MWac untuk di ekspor ke Singapura) dan 50 Mwac untuk kebutuhan di Batam.
PT PLN Batam mengusulkan lokasi landing station berada dalam wilayah territorial Pemerintah Batam yaitu di Pulau Jandaberias dan Pulau Lumba Besar.Usulan tersebut sesuai dengan Kepmen Kementerian Kelautan dan Perikanan No.14 Tahun 2021.
Pada FGD tersebut juga disepakati untuk melanjutkan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tata ruang pembangunan kabel laut sesui RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), kemudian terkait dengan persaingan usaha berdasarkan hukum internasional perlu dikaji bersama Kementerian Luar Negeri.
Sumber: Bright PLN Batam