Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen mendukung penuh usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menilai, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Gus Nabil, sapaan akrab Nabil Haroen menegaskan siap memperjuangkan usulan Puan Maharani itu.
“Jadi menurut saya usulan enam bulan cuti itu cukup rasional dan mari kita perjuangkan bersama,” kata Gus Nabil sapaan akrab Nabil Haroen kepada wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.
Ia sepakat masa 1000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak kelak. Jika tidak dijaga dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ciptakan SDM Unggul
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibicarakan bersama pemerintah, diputuskan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu pimpinan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.
Lewat RUU KIA, cuti hamil diubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat satu setengah bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.