BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp3,298 triliun dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (28/11).
“APBD Kota Batam di tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 3,298 Triliun terdiri dari belanja operasi dan belanja modal,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Dimana belanja operasi dengan nilai mencapai Rp 2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.
Sementara untuk belanja modal mencapai Rp687 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.
“Secara garis besar, APBD tahun 2023 menitikberatkan pada belanja operasi dengan angka mencapai Rp 2,553 triliun. Dengan memprioritaskan beberapa program penting untuk dapat terlaksana, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata dia.
Seperti pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat, optimalisasi birokrasi pemerintahan yang efektif, serta perluasan akses dalam pemenuhan pelayanan dasar.
Pihaknya pun berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah bersusah payah membahas APBD Kota Batam tahun 2023 sehingga sah berlaku.
Tingkatkan Kinerja SKPD
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, turut mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
Sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ada, yang selanjutnya akan sampai kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk di evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Batam sepakat untuk menyetujui dan menetapkan pada rapat paripurna ini,” kata dia.
Ia menilai hal ini, sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mulainya tahun anggaran setiap tahun.
Terhadap masukan dan saran oleh anggota dewan baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar. Pemerintah Kota Batam telah mengakomodir aspirasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Rudi juga minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah berlaku dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai, dan berharap kepada Kepala SKPD di Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat terealisasi pada awal tahun.
“Dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,” tutupnya. (*)