Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Dua terdakwa kasus pembunuhan divonis kurungan seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto: Batamnews)

Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Besi Tua di Tanjungpinang Divonis Seumur Hidup

5 Juli 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dua terdakwa kasus pembunuhan divonis kurungan seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 5 Juli 2022.

Keduanya yakni terdakwa Zulkipli alias Joy (27) dan Ariansyah Adi alias Adi Kuntet (45). Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap, Zainudin. Korban merupakan seorang juragan penampungan ‘besi tua’ di Kota Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menyatakan dua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman berat itu.

“Menyatakan bersalah melakukan pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Boy dalam sidang beragenda pembacaan putusan.

Berita Lain

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Barang bukti dikembalikan seperti di tuntutan. Ya dikembalikan ke ahli waris,” kata Boy kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu Zulkipli salah seorang terdakwa mengajukan banding. Hal ini diungkapkan lewat monitor tv dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu.

“Banding Ketua,” kata terdakwa Zulkipli.

Istri korban: Sudah Setimpal!

Sementara itu istri korban, yakni Eni Marlina menganggap hukuman berat yang dijatuhkan hakim sangat pantas.

“Sudah setimpal. Iya kami menerimanya,” kata Eni.

Wanita itu mengikuti jalannya sidang bersama anak dan beberapa anggota keluarga.

Eni juga menyambut baik keputusan hakim terkait pengembalian barang bukti.

Menurutnya barang bukti tersebut bernilai ratusan juta rupiah yang bisa dipergunakan oleh keluarganya.

Untuk barang bukti dalam kasus ini diantaranya berupa uang tunai, perhiasan emas, sepeda motor dan mobil.

Korban dihabisi di mobil

Sebelumnya peristiwa perampokan dan pembunuhan terhadap Zainudin (48), terjadi pada Minggu, 5 September 2021.

Nyawa pria yang merupakan seorang juragan besi tua di Kota Tanjungpinang tersebut dihabisi oleh Zulkipli dan Ariansyah alias Adi Kuntet.

Berawal ketika Zainudin bersama Zulkipli dan Ariansyah membeli satu unit mobil.

Namun di tengah jalan, Ariansyah yang duduk di belakang mencekik Zainudin yang sedang menyetir mobil. Leher pria paruh baya itu dijerat dengan seutas tali.

Zulkipli yang duduk di samping Zainudin kemudian memukul dan membantu menarik tali tersebut.

Aksi keduanya membuat Zainudin meregang nyawa karena tulang lehernya patah.

Kedua pelaku menguburkan jenazah Zainudin di sebuah tempat di kawasan Ekang Anculai, KM 58 Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. 

Mobil Zainudin yang baru dibeli itu kemudian dibuang ke kawasan Danau Biru di Galang Batang, Kabupaten Bintan. Hal itu untuk mengaburkan jejak.

Mereka kemudian mengambil uang korban senilai Rp200 juta dan membawa ATM Zainudin.

Sumber: Batamnews 

Berita Lain

Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus.

Dibayangi Resesi Global, OJK Siapkan Strategi Untuk Pacu Kinerja Industri Jasa Keuangan

20 Oktober 2022
Waduk Sei Gesek Milik Perumdam Tirta Kepri. Perusahaan Membutuhkan Suntikan Modal Untuk Meningkatkan Layanan. (Foto: Perumdam Tirta Kepri)

Perumdam Tirta Kepri Perlu Suntikan Modal, Tak Tersentuh APBD Sejak 2018

19 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS