Kuasa hukum Robiyanto, Hasoloan Siburian, S.H mengatakan duplik pihak tergugat dan turut tergugat terhadap gugatan kliennya adalah salah alamat.
Dijelaskannya, dalam persidangan Rabu, 2 Maret 2022 kemarin, para tergugat dan turut tergugat mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) dalam hal kompetensi absolut. Mereka berpendapat perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Menurut saya itu salah alamat. Bahwasanya [menurut mereka] itu menjadi kewenangan PTUN, itu salah alamat,” kata Hasoloan, Kamis, 3 Maret 2022.
Dalam gugatan Robiyanto ini, Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2, Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3. Kemudian DU alias AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF turut tergugat 2.
Hasoloan menjelaskan, gugatan Robiyanto itu atas dua penetapan pengadilan: nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK yang masing-masing menetapkan turut tergugat 1 yakni DU alias AE alias CH serta A alias KF sebagai tersangka dan harus dilanjutkan proses penyidikannya. Namun pihak tergugat 2 dan tergugat 3 tidak melaksanakannya.
“Yang jelas ini produk dari Pengadilan Tanjung Balai Karimun yang pada saat itu masih Pengadilan Tanjungpinang yang menetapkan nomor 30 dan 31 ya harus dijalankan. Penetapan ini sama dengan keputusan pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan, dua penetapan pengadilan itu bukan menjadi ranah PTUN. “Yang selalu masuk ke ranah PTUN yaitu masalah surat keputusan pemerintah yudikatif,” katanya.
Persidangan berikutnya, kata Hasoloan, dijadwalkan pada Kamis, 10 Maret 2022 dengan agenda putusan sela di PN Tanjung Balai Karimun.
Diberitakan media ini, Robiyanto membuat gugatan ini karena para tergugat belum menjalankan 2 penetapan pengadilan pada tahun 2003 lalu, tentang perkara pembunuhan berencana terhadap ayahnya, Taslim alias Cikok di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 19 tahun silam.
Berdasarkan fakta persidangan PN Tanjungpinang di tahun 2003, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap JF dan LH.
Menurut kuasa hukum Robiyanto, “Kedua penetapan pengadilan majelis hakim saat itu juga menyimpulkan bahwa DU alias AE alias CH serta A alias KF telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Penetapan pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses kedua orang tersebut dan melanjutkannya ke proses penyidikan,” katanya.