JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah Indonesia akan melarang ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” tegas presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut, presiden memperkirakan pendapatan negara akan mengalami peningkatan. “Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat yang semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar USD di akhir tahun 2014, meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar USD,” tutur Presiden Jokowi.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, mulai dari pengurangan ekspor bahan mentah dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
Langkah berani ini guna mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Turut mendampingi presiden saat menyampaikan keterangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (*)