Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” katanya usai rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diberitakan sebelumnya, Irjen Sambo merupakan jenderal Polri pertama di Indonesia yang terancam hukuman mati. Akibat kasus dugaan pembunuhan yang ditujukkan padanya.
Rencananya Kamis, 25 Agustus 2022 Irjen Sambo akan menjalani Sidang kode etik sebagai anggota kepolisian terkait kejahatan yang dilakukannya saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Meski begitu surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi gelaran sidang etik hari ini.
Di lain sisi, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo tersebut. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Sumber berita: batam news