Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Di lain sisi, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo tersebut. (Foto: Batam News).

Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

25 Agustus 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” katanya usai rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diberitakan sebelumnya, Irjen Sambo merupakan jenderal Polri pertama di Indonesia yang terancam hukuman mati. Akibat kasus dugaan pembunuhan yang ditujukkan padanya.

Rencananya Kamis, 25 Agustus 2022 Irjen Sambo akan menjalani Sidang kode etik sebagai anggota kepolisian terkait kejahatan yang dilakukannya saat menjabat Kadiv Propam Polri.
 
Meski begitu surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi gelaran sidang etik hari ini.

Di lain sisi, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo tersebut. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Berita Lain

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Sumber berita: batam news

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS