BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Adiyaksa, yang bernama Tameng Negeri. Peresmian berlangsung di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Rabu (30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan peresmian Rumah Restorative Justice dengan nama “TAMENG NEGERI” merupakan Program Kejaksaan Agung yang merupakan tindak lanjut dari Kajati Kepri.
“Peresmian ini juga untuk lebih menekankan kegiatan RJ di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan,” jelasnya.
Implementasi restorative justice mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Kegiatan restorative justice ini sudah mendapat pengakuan oleh negara dan Masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat,” ucap I Wayan.
Kajari menambahkan, Rumah Restorative Justice juga didukung oleh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Nantinya, tempat tersebut akan berfungsi sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
“Mediasi oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” terangnya.
Selain itu, untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.
Adanya Rumah Restorative Justice juga berharap menjadi suatu trobosan yang tepat, karena akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum.
“Kita sangat berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice juga adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang tertuang dalam suatu Perda terkait kegiatan RJ serta semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)