Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Gedung LAM Bintan Jadi Rumah Restorative Justice

1 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Adiyaksa, yang bernama Tameng Negeri. Peresmian berlangsung di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Rabu (30/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan peresmian Rumah Restorative Justice dengan nama “TAMENG NEGERI” merupakan Program Kejaksaan Agung yang merupakan tindak lanjut dari Kajati Kepri.

“Peresmian ini juga untuk lebih menekankan kegiatan RJ di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan,” jelasnya.

Implementasi restorative justice mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Berita Lain

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesian Best Golden Awards 2025

BP Batam Menambah Water Tangki Selama Proses Pengerjaan Interkoneksi Pipa di Daerah Sengkuang

Tournament Amsakar Chess Cup Menawarkan Hadiah yang Cukup Menarik

Kolaborasi BP Batam bersama Bappenas – Pemkot Surabaya: Bahas Strategi Pengembangan Wilayah

“Kegiatan restorative justice ini sudah mendapat pengakuan oleh negara dan Masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat,” ucap I Wayan.

Kajari menambahkan, Rumah Restorative Justice juga didukung oleh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Nantinya, tempat tersebut akan berfungsi sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

“Mediasi oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” terangnya.

Selain itu, untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Adanya Rumah Restorative Justice juga berharap menjadi suatu trobosan yang tepat, karena akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum.

“Kita sangat berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice juga adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang tertuang dalam suatu Perda terkait kegiatan RJ serta semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Menara pendingin pembangkit listrik tenaga nuklir Ceko yang menggunakan reaktor buatan Soviet. Empat reaktor yang sedang dibangun di China dibuat dengan teknologi Rusia. (Foto: Ist./ Reuters)

Tiga Negara Bersaing Garap Proyek PLTN Pertama di Indonesia

14 Desember 2025
Forum Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar mcsnewsupdate).

Forum Kiai NU Jawa Ancam Bentuk PBNU Tandingan, Dorong H. Rhoma Irama Tokoh Pemersatu

14 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS