Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Gelapkan Sepeda Motor, Remaja di Tanjungpinang Ditangkap di Batam

18 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Seorang remaja di Tanjungpinang berinisial AK (18) harus berurusan dengan kepolisian. AK nekat membawa kabur motor rekannya selama dua pekan.

Usai membawa kabur motor korban, AK melarikan diri ke Kota Batam. Polisi berhasil menangkap AK saat berada di salah satu kos di wilayah Baloi Batam, Kepulauan Riau.

Korban resah lantaran AK membawa motor miliknya tanpa kabar sejak membawa motor korban tak kunjung kembali. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan anggotanya telah mengamankan AK. Dugaan, AK menggelapkan sepeda motor jenis Vega RR dengan nomor polisi BP 5237 WI.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Dari laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan memburu pelaku ke Batam,” jelasnya Jum’at (18/11/2022)

Ia menyebutkan, saat penangkapan terduga pelaku sedang bersama pacarnya berada dalam sebuah kos-kosan di wilayah Baloi Batam. Polisi langsung mengamankan AK beserta barang bukti sepeda motor.

Saat ini AK sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan AK terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS