TANJUNGPINANG – Seorang remaja di Tanjungpinang berinisial AK (18) harus berurusan dengan kepolisian. AK nekat membawa kabur motor rekannya selama dua pekan.
Usai membawa kabur motor korban, AK melarikan diri ke Kota Batam. Polisi berhasil menangkap AK saat berada di salah satu kos di wilayah Baloi Batam, Kepulauan Riau.
Korban resah lantaran AK membawa motor miliknya tanpa kabar sejak membawa motor korban tak kunjung kembali. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan anggotanya telah mengamankan AK. Dugaan, AK menggelapkan sepeda motor jenis Vega RR dengan nomor polisi BP 5237 WI.
“Dari laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan memburu pelaku ke Batam,” jelasnya Jum’at (18/11/2022)
Ia menyebutkan, saat penangkapan terduga pelaku sedang bersama pacarnya berada dalam sebuah kos-kosan di wilayah Baloi Batam. Polisi langsung mengamankan AK beserta barang bukti sepeda motor.
Saat ini AK sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan AK terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



