BINTAN – Sebuah Gudang di Toapaya Kabupaten Bintan, di duga sebagai tempat penyimpanan barang Ilegal. Hingga saat ini, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) masih menjadi pertanyaan.
Pemilik Gudang Aan, membantah jika gudang miliknya sebagai tempat penyimpanan barang ilegal. pihaknya mengaku jika gudang tersebut telah memiliki izin dan juga memiliki kelengkapan surat – surat.
“Itu hanya isu dan tidak benar, kita gunakan gudang tersebut sebagai tempat pembuatan mabel seperti sofa dan itu kita buat sendiri,” jelasnya Kamis (24/11)
Ia menyebutkan, sebagai lokasi pembuatan sofa krena sofa sendiri tidak di datangkan dari luar, melainkan memproduksi sendiri. Hingga saat ini produksi Sofa masih berjalan.
“Kemarin pihak kecamatan juga telah turun ke lokasi menanyakan izin dan kami bisa menunjukkan izin tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh izin IMB dan TDG kita telah lengkap bahkan nama CV Tambu Indo Mega semua ini lengkap dan pajak tiap bulan juga telah terbayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Bintan, Rizky Bintani menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait gudang yang ada di Bintan termasuk gudang yang peruntukannya sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.
“Nanti saya cek dulu jumlah gudang yang memiliki IMB dan TGD,” ucapannya. (*)