Warganet di Indonesia sedang ramai memperbincangkan obat bius yang ternyata dijual bebas di marketplace. Penjualan obat tersebut viral berawal dari postingan akun Twitter milik @ciloqcilik dan Instagram @christine.rvl soal temuan ‘obat bius’ yang dijual bebas di lapak online pada 13 Juni kemarin.
Akun tersebut mengunggah 4 hasil tangkapan layar (screenshot) pencarian keyword atau kata kunci ‘obat tidur’ di platform dimaksud. Hasil pencarian keyword obat tidur itulah yang kemudian disoroti netizen karena adanya penjual yang menggunakan kata-kata vulgar.
Jika dilihat, pada salah satu hasil screenshot yang diposting, tertulis nama platform marketplace-nya. Selain itu, dalam dua hasil screenshot lainnya terlihat logo platform marketplace-nya, yaitu Lazada.
Pihak Lazada pun akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan terkait penjualan obat tidur yang viral di medsos. Lazada menyatakan melarang keras penjualan barang terlarang apapun di platformnya. Lazada mengaku telah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang.
“Lazada telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada,” kata juru bicara Lazada dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Minggu, 17 Juli 2022.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut terkait penjualan obat tidur tersebut.
“Kasih masih lidik (penyelidikan),” kata Mukti Juharsa.
Dia menambahkan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri penjualan obat tidur di marketplace. Mukti mengaku sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. “Kita sudah bentuk tim,” katanya.
Mukti menegaskan obat tidur termasuk psikotropika dan tidak diperbolehkan dijual secara bebas.
Sumber: CNBC Indonesia