Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), untuk mengusut kasus baku tembak dua anak buah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Tragedi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akibat akibat peluru yang ditembakan Bharada E.
Peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi Jumat, 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB di rumah petinggi Polri tersebut kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi, sebelum akhirnya Karopenmas Divisi Humas, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beri keterangan pers Senin, 11 Juli 2022 di Mabes Polri.
Diungkapkan, kejadian bermula saat Brigadir J melakukan dugaan pelecahan terhadap istri dari jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, hal ini diketahui dari hasil gelar perkara. Selain dilecehkan bahkan diancam ditembak, istri Kadiv Propam pun berteriak.
Bharada E yang berjaga di rumah dinas tersebut langsung menuju ke sumber teriakan. Ia melihat Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat, sehingga menanyakan hal apa yang terjadi. Namun, pertanyaan itu justru dibalas Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat dengan tembakan.
Ramadhan menambahkan, berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J selain memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv. Propam juga dengan todongan senjata. Ia selama ini bertugas sebagai sopir pribadi dari istri Kadiv Propam.
Istri dari Ferdy Sambo yang berteriak atas tindakan Brigadir J, didengar Bharada E yang tengah berada di lantai atas rumah tersebut. “Bharada E turun memeriksa sumber teriakan,” katanya.
Brigadir J yang terlihat di depan pintu kamar istri Kadiv Propam, panik mendengar pertanyaan apa yang terjadi dari Bharada E. Tanpa basa-basi, Brigjen J langsung melepaskan tembakan kearah Bharada E.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. Sementara Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali, tutur Ramadhan.
Saat insiden ini, Ferdy Sambo sedang tidak berada dirumah, lantaran sedang ada di rumah sakit untuk tes PCR.
Kadiv Propam Ferdy sendiri, baru mengetahui peristiwa itu setelah istrinya menelepon. Mendengar istrinya yang histeris Ferdy langsung pulang ke rumahnya. “Sampai di rumah, mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” kata Ramadhan.
Kasus Langka
Sementara itu Ketua IPW Sugeng Santoso meminta, untuk mengungkap kasus langka ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau motif lain.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin, 11 Juli 2022, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku.
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau “locus delicti” terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.
“Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam,” katanya.
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang, dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.