Dua orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Senin, 21 Februari 2022 terkait dugaan korupsi di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Batam.
“Iya hari ini kita ada pemeriksaan saksi, 2 orang,” kata Wahyu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam.
Sejak Kamis, 17 Februari 2022 lalu juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun, ia tak merincikan berapa jumlah yang sudah diperiksa.
Sebelumnya Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Penyidik Kejari Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurut Wahyu, modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan apa yang terjadi di SMAN 1 Batam.
“Dimana terjadi mark up terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite, bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan Siswa,” kata dia.
Wahyu mengatakan, Penyidik Kejari Batam bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dia juga menegaskan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam atau personel Kejari Batam untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara ini, hal tersebut tidak pernah ada.
“Berikut juga terhadap SMA atau SMK lain jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di SMKN 1 ini mulai mencuat, setelah adanya laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Batam terkait penyalahgunaan dana BOS dan komite.
Diantara poin laporan yang diterima yakni dugaan penyalahgunaan dana komite di sekolah tersebut yang digunakan untuk membeli mobil.
Namun, mobil itu dibeli atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam. Padahal dalam aturannya, mobil dinas sekolah harusnya dibeli atas nama sekolah juga.



