Kasus gugatan Perdata yang dilayangkan Robiyanto anak korban Cikok Alias Taslim melalui kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN-TBK), Rabu, 25 Mei 2022.
Jhon Asron Purba,SH.MH menyampaikan, dalam persidangan kali ini, kita menyerahkan satu alat bukti Surat Keterangan dari pengadilan dari Tanjung Pinang Melalui surat No WA.u/2312/HK.01/IX/2020 Tertanggal 29 September 2020, Perihal permohonan pengiriman penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dalam perkara No.30/Pid.B/2003/PN TPI.TBK (Penetapan Alex Eng alias Dwi untung alias Cun heng/ sebagai tersangka/turut tergugat I) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kapolres Karimun.
Jhon Menambahkan, Dalam Putusan tersebut, Penetapan tersangka/ turut tergugat I berdasarkan hasil pemeriksaaan perkara terdakwa Jufri Bin.H.Mhd.Saleh yang menetapkan turut tergugat I menjadi tersangka dan pemeriksaaan perkara terdakwa Lukman Hakim alias Lukman Bin M.Yasin menetapkan turut tergugat II tersangka dengan perkara Nomor 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK.
“Dengan bukti ini, sangat terang dan jelas bahwa tergugat II dan tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan, pun saat penetapan telah di bacakan majelis hakim di hadapan tergugat II (JPU) dan telah dikirimkan petikan penetapan kepada tergugat II dan III,” kata Jhon.
Dalam Persidangan Kali ini, Jhon juga menganggap adanya kejanggalan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat I, Darma Setiawan.
Karena Saksi Darma Setiawan memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat, CH alias DU sejak tahun 2015 sampai saat ini, maka keterangan saksi pun di perdengarkan di persidangan tanpa dilakukan sumpah oleh majelis hakim TBK Karimun.
“Saksi menyebutkan pernah mendampingi CH dan Wiryanto selaku kuasa hukum turut tergugat I ini ke Mapolresta Karimun pada September 2020, dan Sekitar November 2021 kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri,” ini hal yang aneh menurut saya kata Jhon.
Namun demikian, kita akan mengikuti proses persidangan. “Surat Penetapan dari Pn Tanjung Pinang kelas 1A tersebut, merupakan salah satu bukti surat pamungkas yang menguatkan gugatan dalam perkara ini,” kata Jhon.
Sementara itu, Wandi Batubara Kasidatun Kejari Tanjung Balai Karimun menyatakan, dalam hal acara perdata, berbagai pihak memang secara sah menyerahkan bukti dan surat untuk menguatkan gugatannya, namun demikian sebagai pihak tergugat juga masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban jawaban atas gugatan tersebut.
“Selain jawaban, pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan bukti surat, keterangan saksi maupun ahli yang nantinya di hadirkan kembali dalam persidangan 15 Juni 2020 mendatang di PN Tanjung Balai Karimun,” katanya.