Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
Pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi JHT setelah mempertimbangkan adanya berbagai jenis program jaminan sosial yang diluncurkan untuk pekerja. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko baik saat bekerja maupun tidak, seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.
Program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Kemudian ada pula Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan juga uang JHT.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program baru untuk pekerja yang terkena PHK yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun program JKP tersebut berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Hal itu bertujuan agar pekerja yang ter-PHK bisa survive dan juga memiliki peluang besar untuk memperoleh pekerjaan baru. Dengan demikian, JHT dikembalikan fungsinya yakni sebagai dana yang disiapkan agar pekerja mempunyai harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Pekerja akan menerima uang JHT ketika sudah usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
Kendati demikian, UU SJSN memungkinkan klaim sebagian dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu bagi pekerja yang membutuhkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 menyebut pekerja bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
Mereka bisa mengklaim 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. Chairul mengatakan skema tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya, Minggu, 13 Februari 2022. Chairul mengatakan jika pekerja mengklaim seluruh manfaat JHT, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.
Maka dari itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.