JAKARTA – Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Marinvest), Jodi Mahardi menegaskan peraturan perundangan telah menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkapnya dalam keterangan kepada media online, Rabu (23/11/2022).
Ia diminta tanggapannya atas kehebohan sejak munculnya berita di CNN, Rabu (23/11/2022), bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang melalui situs lelang asing.
Jodi menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Namun kabarnya hingga kini PT LII belum merealisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar tentang lelang tersebut.
Jubir Menko Marinvest ini juga mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya.
Deposit US $.100 Ribu
Sebelumnya dikutip dari CNN, Rabu (23/11/2022), lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dimulai pada 8 Desember dan berlangsung hingga 14 Desember seperti di-posting situs lelang Sotheby’s Concierge Auctions. Situs lelang tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dalam lelang, penawar diminta memberikan deposit US$ 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi disebutkan terdiri dari 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’ yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Sementara itu, hukum Indonesia menyatakan orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun tampaknya disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.
Kepulauan Widi hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali jarak tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan memakan waktu 2,5 jam.
Dikutip dari situs halmaheraselatan kab.go.id , Kepulauan Widi bisa dikatakan sebagai gugusan pulau terindah di Provinsi Maluku Utara sehingga tempat ini sering dikunjungi para wisatawan. Di Kepulauan Widi terdapat 99 pulau, tiga atol dan mempunyai dua gugusan pulau yang dikenal masyarakat nelayan, yakni Pulau Daga Gane ( berhadapan dengan Kecamatan Gane) dan Daga Weda ( berhadapan dengan Kecamatan Weda).
Pulau ini menjadi surga bagi para nelayan sebagai sumber mata pencaharian mereka, karena mempunyai potensi perikanan yang besar. Kepulauan Widi memiliki banyak spot wisata bawah laut dan menjadi surga bagi para penggemar diving dan snorkeling. (*)