BINTAN – Keberadaan gudang yang berada di KM 19 Toapaya Bintan kuat dugaan sebagai tempat penyimpanan barang selundupan tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan,
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Bintan, Rizky Bintani mengatakan ada 12 gudang yang terdaftar dan gudang berada di Toapaya belum masuk dalam daftar.
“Kisaran 12 TDG untuk tahun 2022 yang masuk ke dalam sistem OSS sedangkan untuk tahun 2021 rekapan TDH berada di PTSP,” ujar Rizky, Selasa (29/11)
Sementara itu, Kepala Bidang perizianan PTSP Bintan, Alfeni menyebutkan sejauh ini pihaknya belum pernah melakukan proses TDG atas nama CV Tambu Indo Mega. Apabila TDG tidak terdaftar di Dinas Perindag otomatis TDG nya tidak bisa terbit.
“Untuk menerbitkan TDG butuh verifikasi dan visit lapangan dari Dinas Perindag, kalau pemohon sampaikan ada izin lengkap harusnya bisa ditampilkan,” terang Alfeni.
Sebelumnya, saat konfirmasi Pemilik Gudang Aan mengaku jika gudang miliknya telah terdaftar, bahkan pihaknya mengaku jika CV Tambu Indo Mega tersebut telah terdaftar di Dinas Perindag dan PTSP serta pihaknya melakukan pembayaran pajak setiap bulannya.
Ia juga mengaku jika gudang miliknya bukanlah tempat penyimpanan barang selundupan melainkan sebagai tempat produksi sofa.
“Gudang itu sebagai tempat pembuatan sofa dan itu kita buat sendiri bahan segala izin dalam bentuk apapun telah ada” ucap Aan. (*)