BATAM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait syarat Laik Laut yang menghambat aktifitas Ekspor dan Impor di kota Batam. Kadin meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu sebelum aturan tersebut diterapkan.
“Hari ini (Kamis, 25/8/2022) masih ada koordinasi antara KSOP Batam dengan asosiasi pengusaha terkait. Jika belum ada solusi, maka Kadin akan berkoordinasi Kementerian perhubungan,” Ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) mengeluarkan surat Nomor AL,012/3/11/DJPL/2022 pada 21 Juni 2022 silam. Ditjen Hubla menginstruksikan kapal tongkang yang akan melayani pengangkutan kontainer ke dalam dan/ atau luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
Instruksi ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2022, atau kurang dari sebulan sejak diterbitkannya surat tersebut. Padahal idealnya, sebuah kebijakan baru harusnya melalui sejumlah tahapan, agar memberikan ruang bagi pengusaha mempersiapkan diri.
“Mengurus dokumen dan beberapa aspek teknis yang dibutuhkan itu tak sebentar,” jelasnya.
Dokumen yang dimaksud antara lain adalah notasi klasifikasi atau yang setara dalam Sertifikat Klasifikasi Kapal; surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan kalsifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa tongkang tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
“Buat gambar di BKI itu butuh waktu. Begitu juga pengesahan gambarnya dan sertifikat. Yang lebih susah, ada peralatan yang harus pesan ke China,” ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha Batam siap untuk menerapkan aturan yang dibuat pemerintah. Namun dia meminta setiap aturan harus melalui tahapan sosialisasi. BP Batam sendiri harus lebih responsif dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan Batam.
Sebagai pengelola Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, Lembaga Non Struktural itu harus memastikan implementasi kebijakan terkait ekonomi Batam berjalan dengan baik, agar mampu mendorong pemulihan ekonomi di Batam.
“Jangan sampai malah menghambat kebutuhan masyarkat dan industry di Kota Batam,” jelasnya.
Sebelumnya, sekitar 12 set Tongkang dan Tugboat pengangkut kontainer di Kota Batam tak bisa berlayar ke Singapura lantaran terganjal syarat Laik Laut yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Angka tersebut merupakan mayoritas dari total jumlah kapal pengangkut kontainer berbendera Indonesia dan berbendera asing yang saat ini melayani pengangkutan kontainer di Batam.
DPC INSA Kota Batam telah menyurati DPD INSA untuk melaporkan terhambatnya akktifitas pengangkutan kontainer pasca keluarnya instruksi Ditjen Hubla tersebut.
Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2022 itu DPC INSA melaporakan, kapal-kapal feeder yang belum memenuhi ketentuan tak bisa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam. (*)