Sistem pertanahan Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Sehingga sertipikat tanah bukan merupakan kebenaran mutlak yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Sepanjang belum ada pihak lain yang bisa menunjukkan pembuktian maka tanah tersebut tetap dimiliki oleh si pemegang sertipikat tanah.
Sistem yang demikian tidak menutup kemungkinan akan memunculkan kasus pertanahan di masyarakat. Salah satunya pengaduan keberatan atas terbitnya SHM Nomor 872/Botumoito an. Abd. Aziz Mopangga oleh Ketty Mopangga, dkk yang disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.
Menindaklanjuti pengaduan keberatan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Abdullah Ariefin, Muhammad Yusri dan Dina Azrina Nasution) melaksanakan tahapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan sebagaimana dijelaskan dalam Permen ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Tegas, Tuntas, Terukur itulah tagline dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Kita tak memandang status sosial seorang pengadu karena semua orang sama di mata hukum dan berhak memperoleh keadilan”, kata Abdullah Ariefin
Hal senada juga disampaikan Muhammad Yusri bahwasanya dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan kami berupaya menelaah dan menganalisis kasus pertanahan dengan baik yang akhirnya memberikan keputusan terbaik untuk para pihak.
Guna penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia juga memiliki standar operasional prosedur atau jangka waktu penyelesaiannya. Tahun 2022 pengaduan berupa keberatan atas sertipikat hak atas tanah yang disampaikan oleh masyarakat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 1 kasus.
Berdasarkan Permen ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan maka kasus dimaksud dikategorikan sebagai kasus sedang dengan jangka waktu penyelesaiannya 82 hari kerja.
Pengadu menyampaikan keberatan tanggal 4 Februari 2022 dan Gelar Akhir 14 April 2022. Atau menggunakan waktu ±47 hari kerja dari estimasi waktu berdasarkan SOP 82 hari kerja. Inilah yang dimaksud oleh tagline Tegas, Tuntas, Terukur. Tegas memberikan keputusan berdasarkan data dan fakta berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tuntas dalam artian kasus ini tidak akan berkembang lagi tetapi memberikan kejelasan hukum dan keadilan. Terukur dalam menyelesaikan kasus pertanahan memiliki SOP yang jelas tanpa mengulur-ulur penanganan dan penyelesaiannya. Tentu semua bagian di Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo bahu membahu dalam menanganinya, kata Abdul Mannan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo telah melayani kami dengan sepenuh hati dan membantu menyelesaikan kasus pertanahan yang kami adukan dengan baik, kata Ketty Mopangga ketika menerima pemberitahuan penyelesaian kasusnya, 14 April 2022.