Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto:Wikipedia).

Kejakgung Tahan Tersangka yang Rugikan Negara Rp.78 Triliun 

16 Agustus 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik negara yang merugikan negara Rp.78 triliun, Surya Darmadi ditahan pihak Kejaksaan Agung. “Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi menyerahkan pada Senin, 15 Agustus 2022 usai dilakukan pemanggilan secara patut namun tak kunjung datang. Pemilik PT Duta Palma Group itu diketahui bepergian ke luar negeri dengan alasan berobat.

Jaksa Agung menjelaskan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten, pukul 13.30 WIB dari Taiwan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) langsung membawa tersangka ke Kejagung.

“Alhamdulillah tadi jam [pukul] 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airline C 1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD. Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD,” katanya.

Berita Lain

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Surya Darmadi berangkat dari Taiwan. Sedangkan penyidik Kejagung sempat melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Surya Darmadi di Singapura. Surya Darmadi menerima surat panggilan tersebut.

Tersangka kemudian mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tapi enggak tahu tersangka itu di mana. Pada pelaksanaan pemanggilan ada di Singapura. Kemudian dua hari yang lalu berkoordinasi dengan pengacaranya, ada di negara-negara itu, katanya.

Kegiatan di Indragiri 

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022, menyampaikan, telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung juga menetapkan Raja Thamsir Rachman Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS